Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar pada 7 April 2021. Namun, Mabes Polri kemudian mengambilalih kasus tersebut pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
