SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Jarimu harimaumu. Peribahasa ini layak disematkan kepada AHN (29) warga Kota Samarinda. Gara-gara mengancam mantan istrinya RA (28) melalui aplikasi pesan WhatsApp, dia kini terancam mendekam 4 tahun di penjara.
AHN ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah RA melaporkan pengancaman tersebut ke polisi. Pelaku mengancam korban disertai foto sebilah parang pada Senin (29/9/2025)) malam di kawasan Samarinda Ulu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengatakan, korban yang ketakutan dan merasa terancam kemudian melapor ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan perlindungan serta tindakan hukum.
Setelah menerima laporan, personel Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.
Dari tangan pelakul, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan screenshot percakapan WhatsApp turut diamankan sebagai bukti pengancaman.
Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan melalui teknologi digital," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait