Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan jika pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat pelanggaran berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemberhentian.
"Kami sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dikutip dari Antara.
Menurutnya, prioritas utama Ditjen Pajak saat ini adalah menjaga kepercayaan wajib pajak serta menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait