Fredy Pratama merupakan gembong narkoba kelas kakap Asia Tenggara, yang jaringannya telah beroperasi di Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Dalam operasinya, jaringan ini menggunakan ciri khas kemasan bergambar ikan koi atau naga emas serta memanfaatkan kurir lintas provinsi dengan sistem komunikasi terputus agar sulit dilacak.
Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan jaringan Fredy Pratama.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kalsel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
