Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pekerja diketahui sedang memproduksi dan mengepak deterjen palsu untuk dipasarkan secara daring. Polisi memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
