Polisi Tangkap Kurir Narkoba dari Surabaya, 987 Ekstasi Gagal Beredar di Samarinda

Abriandi
Kurir pembawa ratusan butir ekstasi asal Surabaya ditangkap Polresta Samarinda. (foto: ist)

"Diduga kuat, ribuan butir ekstasi tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam Tahun Baru, periode yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika karena tingginya permintaan,"katanya dikutip Jumat (21/11/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RDN dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman penjara seumur hidup.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, terutama pada momentum-momentum rawan.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network