Hasil autopsi forensik akan dilaporkan secara resmi oleh dokter forensik kepada penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda. Hasil ini akan menjadi kunci penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan kasus kekerasan yang terjadi pada 26 Oktober 2025.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga berada di lokasi kejadian saat terjadi perkelahian. Namun, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami berkomitmen kasus ini terungkap tuntas demi keadilan korban dan keluarga,"tambah Kombes Hendri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
