Malaysia Resmi Larang Anak-Anak Punya Akun Media Sosial

Anton Suhartono
Malaysia resmi melarang anak-anak memiliki akun media sosial dan berlaku mulai Januari 2026. (Foto: ilustrasi/reuters)

Saat ini, Fahmi mendorong orang tua meminta anak-anak mereka melakukan aktivitas luar ruangan, ketimbang menghabiskan waktu dengan gadget.

Larangan anak-anak memiliki akun medsos ini membuat Malaysia menjadi negara kedua yang menerapkan kebijakan serupa setelah Australia. Negeri Kanguru itu akan memberlakukan aturan tersebut mulai 10 Desember 2025.

Sebelumnya Kabinet Malaysia setuju untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun pada Oktober 2025 lalu. Batas usia itu naik dari sebelumnya 13 tahun. 

Untuk bisa memiliki akun media sosial, setiap pengguna yang membuka akun media sosial harus menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network