JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bereaksi atas peristiwa tahanan Muslim dipaksa makan daging anjing di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara oleh Kalapas inisial CS pada Kamis 27 November 2025.
Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulisnya Selasa, 2 Desember 2025 mengatakan tindakan itu adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Tindakan apapun yang bersifat memaksa Muslim untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang haram dinilai sebagai pelanggaran serius.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan keyakinan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, serta pelanggaran hukum yang berlaku.
Asrorun Ni'am Sholeh menambahkan jaminan atas produk halal bagi umat Islam di Indonesia merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga hak konstitusional warga negara.
Bagi Muslim, urusan makanan halal adalah bagian mendasar dari ajaran agama, bahkan dianggap sebagai separuh urusan agama.
Sejalan dengan hal tersebut, negara hadir untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Hal ini selaras dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Untuk merealisasikan jaminan tersebut, Pemerintah telah mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kehadiran regulasi ini adalah bukti komitmen negara dalam menjamin ketersediaan produk halal bagi seluruh warga negara Muslim. UU JPH memastikan agar setiap Muslim dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa khawatir melanggar syariat agama.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Rika, CS telah diperiksa pada hari yang sama insiden itu diduga terjadi, yaitu 27 November 2025, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
