SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang pengusaha konter HP di Kota Samarinda menjadi korban penipuan jual beli iPhone. Pelaku berinisial AT (23) barhasil menggasak uang korban hingga Rp30,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi konter milik korban di Jalan DI Panjaitan pada Minggu (21/12/2025).
Pelaku menawarkan sejumlah iPhone dengan harga murah. Korban yang tergiur tanpa curiga menyepakati jual beli dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp30,5 juta.
"Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung dikirimkan dan pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian materil Rp30,5 juta," jelas AKP Agus dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Korban yang merasa ditipu kemudian membuat laporan ke Polresta Samarinda. Tidak butuh waktu lama, tersangka AT (23) berhasil diamankan di Kutai Barat (Kubar).
Tersangka dibawa ke Polresta Samarinda dan diserahkan kepada Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB berwarna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal," tambah Kasatreskrim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
