PONTIANAK, iNewsBalikpapan.id – Warga Negara Asing (WNA) China berulah di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka menyerang anggota TNI dengan senjata tajam di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Insiden penyerangan oleh belasan WNA China yang terjadi pada Desember 2025 lalu itu juga melukai seorang sekuriti. Sementara lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) mengalami luka.
Buntut dari penyerangan tersebut, WNA China yang terlibat ditangkap Polda Kalbar. Dua di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait menegaskan, penyidikan kasus WNA China menyerang anggota TNI di Ketapang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China terkait penangkapan warga negaranya karena menyerang aparat.
"Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah," ujar Raswin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Dia mengungkapkan, dua WNA China yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WL dan WS. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat setelah kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan terjadi.
"Ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin.
Sebelumnya, penyerangan terjadi ketika petugas keamanan perusahaan melihat aktivitas penerbangan drone di sekitar area tambang. Petugas internal perusahaan bersama anggota TNI yang sedang latihan dasar satuan kemudian melakukan pengejaran tanpa senjata.
Sekitar 300 meter dari pintu masuk, mereka berhadapan dengan sejumlah WNA yang kemudian diduga langsung menyerang. Karena kalah jumlah, petugas dan anggota TNI mundur untuk menghindari bentrokan lebih lanjut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
