Garang Teror Warga dengan Parang, Jagoan Kampung di Kota Bangun Ciut Diciduk Polisi

Abriandi
Ilustrasi, jagoan kampung di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, diciduk polisi usai meneror warga dengan parang jelang sahur. (Foto: Istimewa).

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan. MIG terancam dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Polsek Kota Bangun berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ucapnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network