Potongan tubuh wanita malang itu kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di kawasan Sempaja yang letaknya jauh dari permukiman warga. Namun, jasad tersebut kemudian ditemukan anak-anak hingga perbuatan pelaku terbongkar.
"Pelaku sudah merencakan untuk menghabisi korban sejak Januari lalu dan bahkan sudah mengecek lokasi pembuangan mayat. Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan motif ekonomi dibalik pembunuhan sadis tersebut. Kedua pelaku diduga ingin menguasai harta benda milik korban.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor, beberapa handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mati.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," tambah Kapolresta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
