TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id– Satreskrim Polres Berau meringkus seorang pemuda berinisial MS (26) lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Segah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, penangkapan MS berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Selasa (24/3/2026) lalu.
“Laporan disampaikan oleh orang tua korban, yang merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Iptu Siswanto, Minggu (29/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan secara langsung kepada anaknya berinisial RS (14) terkait kecurigaan yang sebelumnya muncul.
"Awalnya korban yang berstatus pelajar tidak mengakui, namun setelah diberikan pertanyaan secara berulang, akhirnya korban membenarkan telah disetubuhi pelaku,” ujar Iptu Siswanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta pakaian korban. Saat ini, proses penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Iptu Siswanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah dan melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
