Komplotan Maling Nekat Bobol Gardu PLN di Samarinda, Gasak Material Kabel Senilai Rp70 Juta

Abriandi
Rekaman CCTV saat komplotan maling membobol gardu listrik PLN di Kota Samarinda. (Foto: Tangkapan layar CCTV)

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang belum sempat dijual berupa alat pertukangan, gulungan tembaga hasil pembakaran kabel listrik, serta stick grounding. 

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas vital. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network