SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Katim, Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek alias Donna Faroek dalam perkara suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Radityo Baskoro menyatakan jika putri mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Dayang Donna Walfiaries Tania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU," kata hakim dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026).
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Donna juga denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, harta benda maupun pendapatan Donna Faroek akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Jika tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ucap hakim.
Kasus yang menjerat Donna Faroek bermula pada Juni 2014 ketika Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Namun, IUP tersebut bermasalah sehingga perpanjangan dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng. Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.
Rudy Ong kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar untuk pengurusan IUP tersebut ke Iwan Chandra. Iwan lalu melobi Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP itu.
Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan perpanjangan IUP itu ke BPPM-PTSP Kaltim. Iwan lalu menyerahkan uang Rp150 juta ke Markus Taruk Allo selalu Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp50 juta kepada Amrullah selaku Kadis ESDM Kaltim.
Keterlibatan Donna Faroek terjadi saat menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong. Terjadi negosiasi antara Donna dan Iwan terkait biaya pengurusan IUP itu.
Donna Faroek meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut. Melalui Iwan dan Sugeng, Rudy Ong diduga menyerahkan Rp3,5 miliar kepada Donna di salah satu hotel di Samarinda.
Usai transaksi itu, pengurusan 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong tersebut rampung. Dokumen itu diantarkan oleh Imas Julia selaku babysitter yang dipekerjakan Dayang Donna.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
