Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion

Nur Khabibi
Dua hakim menyatakan dissenting opinion atas vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. (foto: ilustrasi/ist)

Selain itu, dalam proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi  kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Pertemuan dengan Google bahkan dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim. 

Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung. 

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network