Selain menangkap RD, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti. Sementara kekasih RD yang diduga ikut terlibat dinyatakan buron.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penyidik Polsek Sungai Kunjang juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
