Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan profesional sipil dalam jabatan tertentu di institusi kepolisian merupakan praktik yang telah berkembang di sejumlah negara demokrasi modern.
Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Meski demikian, usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif yang menilai perlu adanya kajian mendalam terkait aspek regulasi, profesionalisme, serta tata kelola kelembagaan Polri.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
