Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kini Wajib Lapor Seminggu Sekali

Riyan Rizki Roshali
Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali usai penahanan ditangguhkan. (Foto: Isra Triansyah)

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Setelah diamankan, keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani masa tahanan, namun tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan hingga proses persidangan selesai.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network