Resmi Berlaku 1 Juli, Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

Achmad Al Fiqri
Konferensi pers Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal usai bertemu perwakilan PT GoTo Gojek Tokopedia dan Grab Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan kebijakan baru tersebut, para pengemudi akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan dibandingkan sebelumnya.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 lalu.

Keputusan pemangkasan komisi menjadi 8 persen pun disambut positif oleh kalangan pengemudi ojol yang sejak lama berharap adanya penyesuaian sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Mulai 1 Juli 2026, kebijakan tersebut akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek maupun Grab di seluruh Indonesia.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network