Dua Residivis Curanmor Ditangkap usai Bobol Workshop di Kilometer 14 Balikpapan Utara

Mukmin Azis
Polisi menangkap dua residivis curanmor yang diduga mencuri dan merusak workshop di Balikpapan. (Foto: Ilustrasi)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Jajaran Polsek Balikpapan Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai perusakan di sebuah workshop di kawasan Kilometer 14, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (25/6/2026). Kedua pelaku berinisial GPJ (39) dan AM (42), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sejumlah peralatan workshop. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengambil berbagai barang berharga berupa mesin kerja dan perlengkapan workshop lainnya. Setelah menguasai barang hasil curian, pelaku diduga menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Rezsa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, aksi kedua pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada bangunan workshop.

“Pelaku melakukan pencurian dengan mengambil berbagai peralatan workshop, termasuk mesin kerja dan barang-barang lainnya. Selain itu, terdapat unsur perusakan saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol M. Rezsa.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga mengungkap bahwa GPJ dan AM merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya pada tindak pidana lain yang memiliki pola serupa.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada keduanya mencapai tujuh tahun penjara.

Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama di kawasan usaha dan pergudangan. Pemilik workshop maupun tempat usaha lainnya juga diminta memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik, seperti memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat kunci pengaman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network