JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Solar di Balikpapan

Mukmin Azis
JPU menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. (Foto: ist)

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri, dalam sidang pembelaan menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.

Pihak terdakwa juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.

“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujar Febri usai persidangan.

Ia turut membantah tuduhan penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network