JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejutan kembali datang dari kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejagung yang menerima pelimpahan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kortas Tipikor Polri menetapkan status Febrie sebagai saksi.
Penetapan status saksi ini seiring dengan langkah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut. Padahal, Kortas Tipikor Polri sebelumnya sudah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski berubah menjadi saksi, hal tersebut tidak akan menggugurkan status tersangka Febrie di Kortas Tipikor Polri.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Status saksi juga berlaku untuk satu tersangka lainnya yakni Don Ritto berdasarkan sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.
"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
