Anang mengatakan, penyidik masih mengkaji dan meneliti barang bukti yang diperoleh dari Polri sebelum mengubah status Febrie menjadi tersangka pada sprindik baru Kejagung.
"Kita akan cek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," kilahnya.
Kejagung sebelumnya menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU usai pengalihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Kejagung telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ucap Anang.
Sprindik tersebut yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kemudian, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
