TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (46) lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Selain beberapa paket sabu siap edar, petugas juga menyita timbangan digital dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan serangkaian penyelidikan. Begitu informasi dipastikan valid, petugas langsung bergerak melakukan penindakan," ujar AKP Agus Priyanto, Jumat (17/7/2026).
Polisi yang melakukan penggerebekan kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Polisi mendapati tiga paket sabu yang terdiri atas dua paket kecil dan satu paket berukuran sedang dengan berat bruto mencapai 2,40 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, tiga pipet kaca, satu sendok berbahan sedotan, tiga sedotan plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai dalam aktivitas transaksi.
AKP Agus Priyanto mengatakan, keberadaan timbangan digital dan plastik klip menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan narkotika, tetapi juga diduga berperan dalam peredaran barang haram tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Namun seluruh dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan," jelasnya.
Usai diamankan, SS bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber pasokan sabu yang diduga diterima tersangka.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
