TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Upaya M (35) tersangka pengedar narkoba di Kota Bangun, Kutai Kartanegara mengelabui polisi nyaris berhasil. Kedoknya terbongkar hanya gara-gara membuang kemasan teh kotak saat didatangi polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko menuturkan, penangkapan M bermula saat polisi melakukan penyelidikan di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun pada Jumat (31/102025) dinihari.
Petugas yang tengah melintas mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi KT 4540 CBC. Salah satunya adalah tersangka M yang saat didekati polisi menjatuhkan plastik kresek hitam ke tanah.
Polisi yang curiga kemudian memeriksa kantong plastik yang berisi kemasan teh kotak tersebut.
"Saat kemasan teh kotak dibuka, ternyata ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 60,41 gram," ungkap AKP Suyoko, Minggu (2/11/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Selain menangkap M, polisi juga menahan rekannya berinisial PA dan kini sudah mendekam di tahanan Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
