get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltim Bongkar Dugaan Sindikat Narkoba Malaysia, 5,4 Liter Cairan Mengandung Sabu Disita

Transaksi Sabu Rp300.000 per Paket, Pengedar dan Pembeli Narkoba Diringkus di Kota Bangun

Minggu, 05 April 2026 | 21:05 WIB
header img
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi dalam penggerebekan di Kota Bangun, Kutai Kartanegara. (Foto: Istimewa).

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menggerebek sebuah rumah di Desa Kedang Murung, Kutai Kartanegara yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu pada Jumat (3/4/2026) sore.

Tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam transaksi barang haram tersebut diamankan polisi. Satu di antaranya merupakan perempuan.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan menjelaskan, pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas pemuda di sebuah rumah.

Tim Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan tersebut segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya pelanggaran hukum, polisi melakukan penggerebekan sekira pukul 16.20 WITA.

"Saat penggerebekan dilakukan petugas mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan di dalam rumah tersangka berinisial GR (26)," jelas AKP Asnan, Minggu (5/4/2026).

Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Dari hasil interogasi awal, barang bukti sabu tersebut dibeli oleh tersangka JE (20) seharga Rp300.000 dari tersangka GR. Sementara itu, tersangka perempuan berinisial SA (22) turut serta dengan membantu menambahkan isi paket sabu tersebut agar sesuai dengan pesanan pembeli.

"Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,44 gram, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300.000, serta sebuah sekop takar yang terbuat dari sedotan plastik," ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris.

Polsek Kota Bangun masih memburu satu pelaku lainnya berinisial IP dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). IP diduga kuat merupakan pemasok utama barang haram kepada tersangka GR.

Sementara ketiga tersangka kini sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kota Bangun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut