get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital

Polisi Gerebek Rumah Biru di Kembang Janggut, Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan Simpan 36 Paket Sabu

Jum'at, 03 April 2026 | 14:14 WIB
header img
Pria paruh baya berinisial SH (54) diduga menjadi pengedar sabu di Desa Perdana, Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Pria paruh baya berinisial SH (54) dibekuk Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kembang Janggut, Kutai Kartanegara pada Kamis (02/04/2026) sore.

SH ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kembang Janggut. 

Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket dalam pengusaan pelaku. Total barang bukti yang disita seberat 8,05 gram.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Dusun Ketenuq. Warga curiga pelaku mengedarkan sabu dari rumahnya," jelas Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Jumat (3/4/2026).

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengintai rumah tersangka selama beberapa hari. 

"Setelah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang dicurigai, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis pukul 15.00 WITA," ujarnya.

Saat digerebek, tersangka SH sedang berada di dalam kamar. Selain 36 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp550.000, timbangan digital, sendok takar serta satu pak plastik klip kosong.

Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut