Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya

Tim iNews.id
Tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network