TANAH PASER, iNewsBalikpapan.id - Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap di Jalan DI Panjaitan, Tanah Grogot. Seorang tersangka berinisial HAR (33) diamankan di Kota Balikpapan.
Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat menjelaskan, kasus bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan mobil pikap pada Senin (29/6/2026). Saat kejadian, korban memarkir kendaraannya di garasi dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
"Korban memarkir mobil dengan kondisi kunci masih terpasang karena merasa aman di garasi. Korban sempat memerika pada malam kejadian dan mobil tersebut masih terparkir," jelas Yoshimata, Selasa (28/7/2026).
Namun, keesokan harinya korban dikejutkan karena mobil pikap dengan nomor polisi KT 8395 EN itu sudah raib dari garasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar mencapai Rp70 juta dan langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polres Paser.
Satreskrim Polres Paser yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kerja keras polisi tidak sia-sia setelah Unit Jatanras menerima informasi kendaraan dengan ciri-ciri serupa milik korban berada di Kota Balikpapan.
"Tim Jatanras Polres Paser berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terdeteksi berada di Kota Balikpapan dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Polisi akhirnya menangkap tersangka HAR pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.40 WITA dengan barang bukti mobil pikap milik korban. Dari pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengakui perbuatannya.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di mobil saat melakukan pencurian," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang berasal dari Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, langsung digelandang menuju Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
HAR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
