Ringkus Bandar Sabu di Paser, Polda Kaltim Sita Uang Miliaran dan Belasan Hektare Kebun Sawit

Abriandi
Polda Kaltim menyita uang tunai miliaran dalam penangkapan bandar narkoba di Muara Komam, Paser. (foto: ist/humas polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 300 kasus narkoba selama pelaksanaan  Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari terakhir.

Salah satu yang paling menonjol adalah penangkapan bandar narkoba kelas kakap di Muara Komam, Kabupaten Paser berinisial MYF. Tersangka yang sejak lama masuk target operasi, diduga mengedarkan sekitar 1,5 kilogram sabu per bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tersangka MYF diduga telah menjalankan bisnis sabu sejak 2023 dan menjadikan wilayah Muara Komam sebagai lokasi operasionalnya.

"Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi dalam kasus peredaran narkoba dan selama ini beroperasi di wilayah Muara Komam dengan omzet penjualan sabu hingga 1,5 kilogram per bulan," jelas Romylus dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Tidak hanya dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka MYF juga lihai menyamarkan uang hasil penjualan narkoba agar tidak terendus petugas. Tidak hanya menggunakan rekening orang lain, tersangka juga mencuci uang haram tersebut dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, properti dan tanah.

Hal ini diperkuat dengan temuan polisi dalam penggeledahan rumah tersangka di Desa Selerong, Muara Komam. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Mulai dari uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, satu unit Toyota Hilux, Toyota Fortuner, dan sertifikat perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare.

"Uang tunai dan aset tersebut diduga berasal dari uang penjualan narkoba yang disamarkan sehingga tersangka juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Selain itu, dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan sabu seberat 1,49 gram, ekstasi dengan berat 2,17 gram, timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening.

"Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya penerapan pendekatan follow the money dalam pemberantasan kejahatan narkotika," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, Polda Kaltim mengamankan 350 tersangka lainnya dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari jumlah tersebut, 43 tersangka merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 308 tersangka lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika yang terdiri dari 3.180 gram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 12.506 butir obat berbahaya, serta 69 butir etomidate.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network