Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Kutai Kartanegara Coba Perkosa Pemilik Rumah

Abriandi
VN ditangkap polisi lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan di Muara Kaman, Kutai Kartanegara. (Foto: Istimewa).

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Seorang pria di Muara Kaman, Kutai Kartanegara berinisial VN (34) nyaris menjadi bulan-bulanan warga Desa Menamang Kiri lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan.

Pelaku diduga mencoba memerkosa seorang warga setempat yang memberinya tumpangan menginap dan makanan. 

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menjelaskan, dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri pada Kamis (20/8/2026) siang.

Kejadian bermula ketika sehari sebelumnya terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminta makanan, minuman, serta tempat tinggal karena mengaku membutuhkan pekerjaan. 

Tanpa curiga, korban yang iba kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan terduga pelaku menginap. Keesokan harinya, korban bersama keluarga dan pelaku berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk bekerja.

Setelah tiba di pondok kebun, korban dan pelaku ditinggal berdua di pondok kebun karena keluarga yang lain berbelanja sembako serta perlengkapan lainnya. Rupanya, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku melakukan pemerkosaan.

Namun, korban tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Pelaku sempat mengayunkan parang namun korban berhasil menghindar. Korban berhasil melarikan diri setelah korban terjatuh.

"Pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa dan menyerang korban dengan parang. Namun, korban berhasil melarikan diri dari lokasi," jelas IPTU Herwin, Jumat (21/8/2026).

Korban bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya kembali. Setelah anggota keluarga korban tiba, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. 

Dugaan percobaan pemerkosaan tersebyt kemudian dilaporkan ke Ketua RT setempat. Warga kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi dan menangkap terduga pelaku.

"Pelaku sudah lebih dulu diamankan warga kemudian diserahkan kepada Polsek Muara Kaman," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini sudah mendekam di tahanan Polsek Muara Kaman dijerat Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network