Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar di Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa).

Uang Palsu Grade A

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut disebut memiliki kualitas grade A.

Polisi menemukan sejumlah fitur yang dibuat menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.

“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A,” kata Victor.

Meski memiliki tingkat kemiripan tinggi, polisi memastikan seluruh uang tersebut berhasil diamankan sebelum beredar dan digunakan masyarakat.

Dua Pelaku Residivis

Dari empat orang yang ditangkap, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network