Dalih Bersihkan Lahan Sendiri
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk melakukan land clearing atau membersihkan lahan milik mereka sendiri.
Mereka diduga memilih metode pembakaran karena dinilai lebih cepat dan murah. Namun, tindakan tersebut memiliki risiko besar, terutama saat musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan kering.
Pembakaran lahan dapat dengan cepat meluas dan berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu masyarakat serta memperburuk kondisi lingkungan di Kalimantan Tengah.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
