Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Mukmin Azis
Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp8,92 miliar.(Foto: ist)

Negara Rugi Rp8,92 Miliar

Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kemudian diselidiki oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Penyidikan dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 28 Mei 2025 dan LP Nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Kaltim menyerahkan S dan YL berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network