JOMBANG, iNewsBalikpapan.id – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU belum mencapai kata sepakat. Perbedaan pandangan yang muncul dalam persidangan membuat forum memutuskan untuk menggelar voting.
Pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu (29/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, pembahasan mengenai tata cara pemilihan telah berlangsung dalam Sidang Komisi Organisasi. Namun, forum belum berhasil menyatukan pendapat terkait mekanisme yang akan digunakan.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, menyebut pembahasan tersebut sempat diskors pada Jumat malam dan kembali dilanjutkan pada Sabtu pagi.
Dari pembahasan yang dilakukan, terdapat dua opsi yang akan dibawa ke forum Muktamar ke-35 NU.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Mekanisme ini tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua mengusulkan penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Nama-nama yang masuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Lembaga tersebut nantinya berwenang menentukan sosok yang akan memimpin PBNU selama lima tahun ke depan.
"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC (pengurus cabang) dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih jadi Ahlul Ikhtiar. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Sabtu (29/8/2026).
Persoalan mekanisme pemilihan kemudian kembali dibahas dalam Sidang Pleno III. Sidang tersebut salah satunya mengagendakan laporan dan pengesahan hasil sidang komisi.
Suasana sidang berubah setelah calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan sikap bersama empat kandidat lainnya.
Zulfa mengatakan, dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam telah sepakat agar pemilihan Ketum PBNU dilakukan melalui AHWA.
"Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," katanya.
Pernyataan tersebut membuat suasana Sidang Pleno III menjadi riuh.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan sidang, Prof Mohammad Nuh, kemudian menegaskan bahwa musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan yang akan ditempuh.
Namun, apabila mufakat tidak tercapai, voting akan dilakukan untuk menentukan mekanisme pemilihan.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, Insyaallah pasti dapat," kata Nuh.
Sidang Pleno III kemudian diskors. Forum selanjutnya bersiap melakukan pemungutan suara pada pukul 19.00 WIB.
Adapun voting tersebut akan diikuti melalui perwakilan masing-masing ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Hasil pemungutan suara nantinya akan menentukan mekanisme yang digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
Muktamar ke-35 NU sendiri digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang.
Editor : Abriandi
