Polisi Sita 12,6 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Ditangkap

Mukmin Azis
Polda Kaltim menyita 12,6 kg sabu di Samarinda dan mengamankan tiga orang. (Foto: Istimewa)

Terancam Pasal Narkotika

Penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih perlu mendalami asal-usul seluruh barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network