Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian permasalahan pertanahan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai koridor hukum.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Paser. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga penyelesaian permasalahan lahan dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN,” ujar Subchan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser Dr. Hary Palar menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN UPP KLT 1. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Paser siap mendukung koordinasi dan memberikan pertimbangan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Sinergi dan koordinasi menjadi penting dalam mencari alternatif penyelesaian atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Kami berharap pendampingan yang diberikan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan lahan secara tepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hary.
Melalui koordinasi tersebut, PLN UIP Kalbagtim bersama PLN UPP KLT 1 dan Kejaksaan Negeri Paser akan terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendukung penyelesaian permasalahan lahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLN untuk memastikan pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dapat berjalan dengan baik guna mendukung penguatan sistem kelistrikan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
