Melawan Saat Disergap, Pencuri Mobil Didor Polisi

Mukmin Azis
Tersangka BS terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian usai melakukan perlawanan saat disergap. Mukmin Azis/iNews.id

BALIKPAPAN,iNews.id - Pelaku pencurian mobil di kawasan Manggar Indah, Balikpapan Timur dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran melawan saat disergap petugas Polsek Balikpapan Timur.  Pelaku BS, ditangkap di tempat persembunyiannya di Guest House Andika, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Kamis (12/5/2022) lalu. 

Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam menerangkan penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut hasil penyelidikan atas laporan korban mengenai dugaan aksi pencurian pada Senin (9/5) Pagi.

 Korban melapor ke Mapolsek usai mengetahui sejumlah barang antara lain handphone, tas berisi surat berharga, serta kendaraan roda empat miliknya raib.

" Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan roda empat Mitsubishi XPander. Akibatnya Korban mengalami kerugian sebesar Rp 118.214.000," kata Kapolres Balikpapan. 

Dalam menjalankan aksinya, pria 51 tahun itu berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela. Di saat bersamaan, seluruh penghuni dalam keadaan terlelap.

Mulanya tersangka BS mengambil handphone yang tergeletak di atas lantai dalam posisi mengisi ulang baterai, dan dilanjut dengan meraih tas korban. Baru saja hendak membawa kabur barang-barang tadi, tersangka pelaku malah melihat sebuah kunci mobil yang tergantung di dinding. Di saat itulah muncul rencana jahat tersangka untuk sekaligus membawa kabur mobil korban. 

Apalagi, kunci kontak mobil tergantung bersama kunci pagar. Dengan kunci-kunci itulah BS dengan mudah membawa kabur mobil yang terparkir di port rumah korban. 

"Kita amankan juga barang bukti mobil, handphone serta tas yang dia curi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Thirdy. 

Dalam kasus ini, BS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Apabila terbukti, dirinya terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network