KULONPROGO, iNews.id - Seorang warga Purworejo, Jawa Tengah, Sb (44) ditangkap petugas Reskrim Polsek Galur, Kulonprogo karena mencuri 11 kantong gabah. Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena istrinya bekerja di luar negeri.
Pelaku merupakan warga Depokrejo, Ngombol, Purworejo. Setidaknya dia mencuri 11 karung gabah milik petani yang dijemur di areal persawahan. Gabah yang ditinggal pemiliknya ini dicuri dengan cara dinaikkan ke atas sepeda motornya dan dibawa ke Purworejo.
“Saya mencuri di lima lokasi di Kulonprogo,” kata dia, Senin (30/5/2022).
Menurutnya dia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dia tinggal bersama dengan anaknya, sedangkan istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Gabah yang dia curi kemudian dijual kepada pedagang di Purworejo.
Menurutnya, uang hasil menjual gabah dipakai untuk makan dengan anaknya. Dia sendiri bekerja serabutan dan kerap berada di ladang. Setiap bulannya istrinya juga mengirimkan uang, namun berapa jumlahnya dia tidak mau menjawab. “Kirim setiap bulan,” katanya.
Dalam setiap aksinya pelaku mencari sasaran secara acak. Dia akan mutar-mutar mencari sasaran. Begitu mendapatkan gabah yang dalam karung dan dirasa aman, dia langsung mengangkutnya. “Muter-muter dulu, begitu menemukan dan aman langsung saya angkut,” katanya.
Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (24/5/2022) setelah aksinya mencuri gabah terekam kamera CCTV. Saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur dengan lari ke sawah.
Namun petuga sudah sigap dan melakukan penangkapan.
“Selama tiga hari, pelaku ini mencuri 11 karung. Aksinya sendiri dengan sepeda motor,” kata Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ, sweater, celana jeans, sandal dan helm.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait