Ngurir 2,1 Kg Sabu ke Balikpapan, Petani Asal Marangkayu Diringkus Polisi

Roy Marisi
AS (29) digelandang petugas Polresta Balikpapan usai kedapatan membawa 2,1 Kg sabu sabu. Foto: Roy M/iNews.id

BALIKPAPAN, iNews.id – Seorang petani asal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan ketika mengantarkan sabu sabu kepada pemesannya. Dari tangan pria berinisial AS (29) itu petugas menyita narkotika berjumlah 2,1 Kilogram sebagai barang bukti.

Penyergapan terhadap tersangka berlangsung  di Jalan Soekarno-Hatta, Kawasan Kilometer 5, Balikpapan Utara, Senin (30/5/2022) dinihari lalu. Di lokasi tersebut, AS menghentikan sepeda motor Yamaha R15 KT 2581 BCV dengan maksud menyerahkan paketan sabu sesuai perintah bandarnya berinisial K yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasatresnarkoba Kompol Roganda menerangkan, sebelum penangkapan petugas telah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyanggongan.

Walhasil didapati pria sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud untuk kemudian melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka ditemukan kardus berisi dua paket sabu sabu.

Untuk mengelabui pemeriksaan, paket kristal bening itu sengaja diselipkan di dalam bungkus produk teh hijau.

“Menurut pengakuannya, barang tersebut dibawa dari Samarinda. Dia mengambil paket tersebut di jembatan Mahkota II atas arahan seorang berinisial K yang kini kami tetapkan sebagai DPO,” terang Thirdy di Mapolresta Balikpapan, Selasa (31/5/2022).

Saat pemeriksaan, AS mengaku telah dua tahun belakangan ini mengenal K. Selama itu, dirinya hanya berkomunikasi melalui telepon.

“Jadi setelah kita dalami, dia mengaku hanya berhubungan melalui telepon. Tidak pernah bertemu muka dengan orang yang menyuruh itu,” tukasnya.

Dengan terungkapnya bisnis sabu bernilai Rp2 Milyar tersebut, Kepolisian berhasil mencegah 8.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika.

“Bila satu gram bisa disalahgunakan 4 orang, maka upaya pengungkapan ini dapat menyelamatkan 8.000 jiwa,” kata Thirdy.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network