JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini tersiar kabar yang menyebut Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan). Indra adalah tersangka penipuan Aplikasi Binomo.
Tak pelak, informasi tersebut direspon oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. "Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Whisnu meminta kepada awak media untuk melihat langsung Indra Kenz berada di Rutan Bareskrim Polri. "Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," ujar Whisnu.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait