JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN dipastikan cair pada Juli 2022. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mendorong kementerian dan lembaga agar segera mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022.
Dengan begitu, pencairan melalui KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru, sehingga belanja pada sektor pendidikan akan meningkat sekaligus menjadi momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan demikian, lanjutnya, perlu strategi kebijakan untuk memperkuat dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara. Termasuk bagi pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan dalam tahun ajaran baru.
Selain juga strategi utuh mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual gaji ke-13, Selasa(28/6/2022).
Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani.
Pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru," tutur Sri Mulyani.
Editor : Mukmin Azis