JAKARTA, iNews.id - Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair pada 1 Juli 2022. Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (21/6/2022).
Tri menambahkan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," ucapnya.
Editor : Mukmin Azis