get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 bakal Dihapus, Begini Penjelasan Airlangga

Kabar Gembira untuk PNS, Gaji ke-13 Cair 1 Juli

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:24 WIB
header img
Gaji ke 13 PNS akan cair 1 Juli 2022. Foto: Ilustrasi

Sebagai informasi, untuk Satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13nya.

Sebelumya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS tahun 2022 dicairkan lebih besar dari tahun lalu. Pasalnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebut THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut