get app
inews
Aa Text
Read Next : Haris Azhar-Fatia Vonis Bebas, Hakim Nilai Kata Lord Luhut Bukan Hinaan

Berkas P21, Doni Salmanan Segera Disidang

Jum'at, 01 Juli 2022 | 08:50 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan ditampilkan saat Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022). Foto: MPI/Puteranegara Batubara

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Quotex.

Doni dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut