Berkas P21, Doni Salmanan Segera Disidang
Jum'at, 01 Juli 2022 | 08:50 WIB
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Quotex.
Doni dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis