get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Pecah Belah dan Plastik di Bukit Cinta Terbakar

Warga Transad Balikpapan Demo Kodam VI Mulawarman Tuntut Setop Aksi Patok Lahan 1000 Hektare

Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:25 WIB
header img
Aksi demo dilakukan puluhan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan di jalan transad Kilometer 8 pada Jumat (8/7/2022). Foto: Mukmin Azis/iNews.id

Ketua Forum RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur Yohani Nani mengatakan adanya klaim pihak Kodam VI Mulawarnan berimbas adanya pemblokiran pengurusan peningkatan status lahan atau sertifikat warganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemblokiran tersebut disebut-sebut karena adanya surat sakti mengatasnamakan Pangdam VI Mulawarman. 

“Tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokirnya. Karena setiap kami mengajukan peningkatan surat-surat tanah kami itu ditolak oleh BPN, karena tanah itu sudah diblok. Kemudian dengan kesewenang-wenangan dari oknum TNI Kodam VI Mulawarman itu tanah dan tanaman warga dengan seenaknya mereka gusur, patok juga mereka gusur dan mereka malah mengancam warga untuk keluar saja dari sini,” ungkapnya. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengatakan pihaknya telah mendapatkan hibah dari Pemprov Kaltim sesuai SK Gubernur. Dari 1000 hektare yang diberikan, 500 hektare sudah disertifikasi. Namun adanya komplain dari warga RT 37 Kelurahan Manggar ini, Taufik menyebut bahwa pihaknya hanya berpatokan pada titik koordinat, bukan pada wilayah.

“Kita patokannya adalah SK dari Gubernur. Jadi tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Jadi kita patokannya koordinat bukan wilayah,” terang Taufik.

Taufik juga menjelaskan bahwa lahan tersebut memang untuk pembangunan ketahanan pangan untuk menunjang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebelum melakukan pematokan, pihaknya mengklaim sudah mensosialisasikan kepada warga dan berkoordinasi dengan BPN.

“Apabila masyarakat ada yang keberatan silahkan melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada,” pungkasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut