Ketua Forum RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur Yohani Nani mengatakan adanya klaim pihak Kodam VI Mulawarnan berimbas adanya pemblokiran pengurusan peningkatan status lahan atau sertifikat warganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemblokiran tersebut disebut-sebut karena adanya surat sakti mengatasnamakan Pangdam VI Mulawarman.
“Tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokirnya. Karena setiap kami mengajukan peningkatan surat-surat tanah kami itu ditolak oleh BPN, karena tanah itu sudah diblok. Kemudian dengan kesewenang-wenangan dari oknum TNI Kodam VI Mulawarman itu tanah dan tanaman warga dengan seenaknya mereka gusur, patok juga mereka gusur dan mereka malah mengancam warga untuk keluar saja dari sini,” ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengatakan pihaknya telah mendapatkan hibah dari Pemprov Kaltim sesuai SK Gubernur. Dari 1000 hektare yang diberikan, 500 hektare sudah disertifikasi. Namun adanya komplain dari warga RT 37 Kelurahan Manggar ini, Taufik menyebut bahwa pihaknya hanya berpatokan pada titik koordinat, bukan pada wilayah.
“Kita patokannya adalah SK dari Gubernur. Jadi tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Jadi kita patokannya koordinat bukan wilayah,” terang Taufik.
Taufik juga menjelaskan bahwa lahan tersebut memang untuk pembangunan ketahanan pangan untuk menunjang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebelum melakukan pematokan, pihaknya mengklaim sudah mensosialisasikan kepada warga dan berkoordinasi dengan BPN.
“Apabila masyarakat ada yang keberatan silahkan melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada,” pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis