BALIKPAPAN, iNews.id – Vaksin dosis booster bakal menjadi syarat wajib setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Pemerintah Kota Balikpapan harus kembali menerapkan pengetatan terhadap berbagai kegiatan masyarakat, melihat naiknya status daerah menjadi zona merah Covid-19 per 10 Juli 2022 lalu.
“Kita akan sangat ketat, dengan memberlakukan wajib booster tanggal 17 nanti,” tegas Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, Rabu (13/7/2022).
Meski demikian, kegiatan konser hingga resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta 100 persen. Hanya saja, untuk resepsi pernikahan dengan jumlah di bawah 1.000 undangan, disarankan telah mendapat dosis ke dua.
“Ya, Balikpapan masuk zona merah berdasarkan infografis Provinsi, tapi berdasarkan skalan nasional kita zona kuning. Artinya izin kegiatan masyarakat masih diberikan sesuai relaksasi PPKM Level 1,” jelasnya.
Sementara itu, operasional kafe, kedai makanan dan minuman juga masih direkomendasi berkapasitas 100 persen pengunjung dengan jam operasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita. Terkecuali bagi yang buka mulai malam diperbolehkan beroperasi maksimal pada pukul 2.00 Wita.
Di sektor pendidikan, Pemkot melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menerapkan kegiatan 100 persen.
“Kalau ada kasus per sekolah akan dilihat dulu. Kalau yang terpapar di satu kelas, maka kelas itu yang ditutup, kalau masif itu diliburkan, bisa 3 hari, 10 atau 14 hari,” imbuh Zulkifli.
Upaya antisipasi lain yang juga ditempuh yakni, memperketat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi (PL) di berbagai tempat umum, semisal hotel dan mall. Namun, Zulkifli menggarisbawahi bahwa penggunaan aplikasi PL di hotel bersifat wajib.
“Zonasi merah ini sebagai kewaspadaan. Dengan demikian kita minta masyarakat betul-betul menerapkan prokes, minimal masker,” serunya.
Editor : Mukmin Azis