get app
inews
Aa Read Next : Ungkap 407 Kasus, Kapolda Kaltim Sebut Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya Tinggi

Hindari Kecurigaan, Pria di Balikpapan Edarkan Sabu Dalam Bungkus Kopi Instan

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:31 WIB
header img
Kolase: Tersangka kurir sabu S (kiri), Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menunjukan barang bukti narkotika. (Foto: iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNews.id – Satu lagi kurir narkotika berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Tersangka berinsial S (42) diamankan bersama barang bukti sabu sabu seberat 42 gram.

Pengungkapan kasus berawal ketiga penyidik Kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Setelah melakukan penyanggongan, penyidik akhirnya menyergap S ketika hendak bertransaksi sabu di tepi jalan pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.

Dari situ petugas mendapati paketan sabu yang diselipkan ke dalam bungkus kopi instan. Petugas selanjutnya mengembangkan kasus ke rumah S di Jalan Semoi-Sepaku, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.

Hasilnya ditemukan paketan sabu, sealer (alat press), bungkus kopi instan, timbangan digital, plastik bening dan lainnya.

“Jadi sabu itu dia masukan ke dalam bungkus kopi dan dipress lagi supaya terlihat seperti kopi sachet pada umumnya. Tujuannya untuk menyamarkan kecurigaan,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Senin (26/7/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mendapat sabu dari seorang pengedar yang disebut bernama “Tuan Muda”. Namun, hingga saat ini, penyidik masih berupaya melacak keberadaan “Tuan Muda”.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan S merupakan sisa dari pasokan sabu berjumlah 500 gram.

“Ini hanya sisa yang belum sempat tersangka edarkan. Dia dapat kiriman dari pengedar tanggal 6 Juli 2022 lalu. Menurut pengakuannya, diedarkan di wilayah Balikpapan saja,” Sambungnya.

S kini mendekam di rutan Polresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya sanksi pidana penjara minimal 5 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut